Penangkaran Rusa Tak Dapat Perhatian

PADANG, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh ekor rusa Sumatera dari kawasan hutan di Kabupaten Padangpariaman ditangkarkan secara mandiri oleh seorang warga di Korong Jambak, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat. Penangkar itu, Syamsuir (67), Minggu (12/6/2011) mengatakan dirinya beberapa kali terpaksa mengabulkan keinginan sejumlah orang yang hendak membeli rusa-rusa yang mulai dipelihara sejak 1996 itu.
"Kebanyakan orang-orang yang mau membeli mereka yang punya pangkat, saya tidak bisa menolak keinginan mereka," kata Syamsuir. Ketujuh rusa yang saat ini dipelihara itu berumur antara delapan bulan hingga 15 tahun dengan tiga betina dan empat jantan.
Keterbatasan tempat penangkaran berupa kandang yang hanya terdiri atas lima pintu dikeliling pagar ukuran sekitar 10 meter x 20 meter juga membuat pilihan menjual rusa-rusa itu tak bisa dielakkan. Apalagi, biaya pemerliharaan rusa-rusa itu cukup tinggi mengingat kebutuhan pakan yang mencapai puluhan kilogram rumput segar per hari.
Menurut Syamsuir, saat ini jika ada orang yang hendak membeli rusa tersebut bisa menembusnya dengan harga Rp 15 juta per ekor. Ditambah upah bius hewan Rp 2,5 juta.
Ia mengatakan, awal penangkaran rusa liar itu dilakukannya atas dasar rusa temuan warga. "Beberapa bulan setelah itu, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumbar membantu membuatkan pagar kandangnya dan memberikan bantuan pemeliharaan selama tahun pertama," kata Syamsuir.
"Namun biaya pemeliharaan yang sekitar Rp 100 ribu per tiga bulan itu dihentikan pada tahun kedua. Sampai sekarang tidak ada lagi bantuan itu, semuanya dari biaya pribadi," ujar Syamsuir.
Sejak menangkarkan rusa liar pada 1996, sebanyak enam ekor rusa telah dibeli sejumlah orang dari berbagai daerah. Lima ekor rusa mati dalam pemeliharaan. "Tapi ada rusa yang lari," ujar Syamsuir.
Erlinda Cahya Kartika yang mewakili bagian Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di BKSDA Sumbar mengatakan penangkaran rusa yang dikelola Syamsuir memang binaan BKSDA Sumbar pada awalnya. Ia menambahkan, indukan rusa itu adalah individu yang yang memang tidak layak dilepasliarkan.
Ia menambahkan, rusa-rusa tersebut bisa diperjualbelikan jika memang memiliki sertifikasi dari BKSDA Sumbar. Akan tetapi ia mengatakan sejauh ini belum ada izin sertifikasi yang diajukan terhadap rusa-rusa tersebut.
"Kalau itu hasil penangkaran dan sah memiliki izin penangkaran, (sertifikasi) bisa dikeluarkan," kata Erlinda.

Tidak ada komentar: